Magelang – Menyusul terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) di setiap perguruan tinggi untuk membentuk Kelompok Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS).
Akper KBN Magelang telah mengirim nama-nama Calon Pansel untuk dilakukan seleksi administrasi. Hingga pada Bulan Maret, Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibawah naungan Kemendikbudristek mengeluarkan surat pengumuman hasil pelatihan dan seleksi Calon Anggota Pansel Satgas PPKS di Akper KBN Magelang.
Selanjutnya Calon Anggota Pansel Satgas PPKS Akper KBN Magelang melakukan Uji Publik pada Bulan Maret
Anggota Pansel Satgas PPKS Akper Karya Bhakti Nusanatra Magelang yang dinyatakan lulus oleh Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek dan telah lulus uji public berdasarkan Keputusan Direktur Nomor : 105/Akper-KBN/SK/III/2024 adalah sebagai berikut :
- Evy Tri Susanti, S.Kep., Ns., M.Kes sebagai Ketua merangkap Anggota
- Sukma Diah Lestari, A.Md.Kep. unsur Tenaga Kependidikan sebagai Sekretaris marangkap Anggota
- Rusminah, S.Pd., S.Kep., Ns., M.M unsur Pendidik sebagai Anggota
- Arini Dina Azizi unsur Mahasiswa sebagai Anggota
- Firsty Berliane Orvala Hernando unsur Mahasiswa sebagai Anggota
Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia memiliki tugas untuk:
- Menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satuan Tugas
- Melaksanakan seleksi anggota Satuan Tugas
- Merekomendasikan anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk ditetapkan.
Comments are closed