LOWONGAN PEKERJAAN PERAWAT RSU KAB.TANGERANG

Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Kab. Tangerang Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, dan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang maka diberitahukan bahwa Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang akan menyelenggarakan Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sebagai berikut :

FORMASI KEBUTUHAN PEGAWAI

Jumlah Formasi Kebutuhan Pegawai pada RSU Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :

 

No

PENDIDIKAN

FORMASI
1 Spesialis Radiologi 1
2 Spesialis Forensik 1
3 Dokter Umum (fungsional) 6
4 Dokter Umum (Verifikator Klaim BPJS) 2
5 D3 Perawat 17
6 D3 Perawat Gigi 1
7 D3 Perawat Anestesi 2
8 D3 Analisis Kesehatan 4
9 D1 Teknik Transfusi Darah 2
10 D3 Radiografer 2
11 D3 Perekam Medis 2
12 Apoteker 1
13 D3 Farmasi/ SMK Farmasi 5
14 D3 Gizi 1
15 SMK Tata Boga 3
16 D3/D4 Elektromedik 2
17 D3 Sanitarian 1
18 STM Elektro Mekanik 1
19 S1 Programer (TI atau SI) 1
20 D3 Public relations 2
21 SLTA + Pelatihan Komputer 1
22 SLTA + (Operator Telepon) 1

 

PERSYARATAN PELAMAR

PERSYARATAN UMUM :

  1. FC Ijazah dan Transkrip nilai yang di legalisir
  2. IPK minimal 3,0
  3. Program Studi minimal terakreditasi B
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Foto ukuran 3×4 = 2 lembar
  8. Tidak sedang menjalani pendidikan formal, hamil, dan terikat kontrak kerja.

PERSYARATAN KHUSUS :

  1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku minimal 1 tahun (hanya untuk tenaga kesehatan)
  2. Memiliki Sertifikat BTCLS/ACLS (untuk dokter fungsional)
  3. Diutamakan memiliki sertifikaat pelatihan PPGD / Hemodialisa/ Kamar Bedah (untuk perawat)
  4. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan komputer (untuk SLTA)

Comments are closed